Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap PLTU Riau-1, Jumat (28/9).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) masuk dalam dakwaan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dana perimbangan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku, pertemuan di rumah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam rangka pembahasan khusus proyek PLTU Riau-1.
Partai Golkar diminta untuk mengembalikan seluruh uang dari kasus suap PLTU Riau-1. Sebab, pengurus Golkar baru mengembalikan uang senilai Rp700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Lucas dan satu pihak swasta Dina Soraya sebagai saksi kasus dugaan suap mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro (ES) kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap PLTU Riau-1. Bukti dugaan keterlibatan Sofyan digali melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Ani Maulani Saragih tidak mempersoalkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah adanya pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1 di kediamannya.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah memerintahkan kadernya untuk mencari dana haram atau yang melanggar hukum demi kepentingan partai.
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.