Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar.
Laporan itu mengganggu proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.
SYL dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Hal itu disampaikan hakim saat menyampaikan sejumlah hal yang membertakan dan meringankan
SYL dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL
Hakim menyatakan Kasdi dan Hatta telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Puluhan pendukung menghampiri SYL hingga menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar.