Mereka ditetapkan tersangka suap pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal itu diselisik penyidik lewat pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Jaksa KPK menuntut SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun.
Kami serahkan kepada Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kami percaya hukum akan ditegakkan dengan benar.
Pencegahan terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Namun tidak disebutkan kapan pemeriksaan itu dilakukan.
Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim.