Pemerintah Tak Tambah Beban Pelaku Usaha
Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemik ini dengan baik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Bukan hanya untuk perusahaan besar, lebih penting perusahaan UKM, agar mereka bisa mendapatkan akses tenaga kerja terampil.
Syarief Hasan menyebutkan, Pandemi Covid-19 menuntut kerja sama antar semua negara yang ada di dunia.
Menaker Ida Fauziyah berpendapat, pemagangan merupakan konsep belajar sambil bekerja (learning by doing).
Koordinasi dan kerja sama antar instansi di Pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental.
Menurut Wamendag, capaian ini patut disyukuri. Ia pun mengapresiasi kerja keras jajaran kemendag, kementerian lain dan seluruh pelaku usaha.
BLK Kendari akan mampu menciptakan tenaga terampil dan kompeten, sekaligus menekan angka pengangguran di Sultra melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) di BLK Kendari.
Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu.