Tim Pencari Fakta Independen itu hendaknya melibatkan masyarakat sipil, organisasi kemanusiaan dan keagamaan yang otoritatif.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta aparat kepolisian untuk bersikap terbuka terkait penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi baru-baru ini di tol Cikampek.
Penembakan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM berat.
Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menyatakan bahwa pernyataan Kapolda masih pernyataan sepihak dan belum sah kebenarannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menegaskan, sesuai dengan UU tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polisi seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, bukan membunuh enam orang Laskar FPI.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, tindakan yang dilakukan polisi sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan koridor hukum.
Kalangan dewan menyayangkan peristiwa penembakan yang menewaskan 6 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Komisi III DPR RI akan membuat tim investigasi untuk menelusuri peristiwa penembakan 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi pengawal khusus Habib Rizieq Shihab oleh anggota kepolisian.
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Salapian sekitar pukul 21.00 WIB, diantar oleh keluarganya.
Lima anak Yaman terluka dalam penembakan yang dilakukan oleh kelompok Houthi yang didukung Iran di lingkungan perumahan di kota Taiz di barat daya Yaman.