Kasus ini terjadi karena adanya mark up harga lahan.
Fasilitas berupa uang tersebut dikembalikan oleh dua anak SYL.
Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta TPPU yang eksepsinya dikabulkan.
Hal itu guna menghindari konflik kepentingan.
Salah satu tersangka ialah mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke;
KPK masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menentukan banding atau tidak
Penerimaan uang itu sebelumnya diungkap oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.