Johanis menjelaskan, belum berhasilnya KPK menangkap Harun karena masalah teknis.
Deolipa Yumara mempertanyakan Jampidsus Kejagung dalam menangani kasus tersebut.
Wisnu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara SYL
Salah satu pokok materi yang dipersoalkan dalam gugatan itu ialah tidak adanya SPDP.
Proses tahapan wawancara dilaksanakan tertutup dan hanya dihadiri pihak terbatas.
KPK diminta segera mengevaluasi kerjanya dan fokus menemukan Harun Masiku.
Kedua saksi itu yakni Agus Suprianto selaku karyawan swasta dan pengacara Anthony Hutapea.
Adi Indarto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Peningkatan status perkara ke penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence