Jadi saya kira ke depan kenapa kita harus memperkuat LADI dan harus memberikan anggaran.
(Pemerintah) belum maksimal menangani anti doping ini. Kita bisa lihat secara kronologis. Misalnya kelembagaan. Kepengurusannya LADI sudah terjadi 3 tahun. Itu yang menjadi catatan kita. Indonesia belum menjadikan isu anti doping ini sebagai konsen.
Menyusul tak berkibarnya bendera Merah Putih saat penyerahan Piala Thomas di Denmark, Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal meminta Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dievaluasi kinerjanya.
Strategi yang bersifat rahasia ini, melampaui rencana pertahanan regional yang ada dan bertujuan untuk mempersiapkan serangan simultan di wilayah Baltik dan Laut Hitam, termasuk senjata nuklir, peretasan jaringan komputer, atau dari luar angkasa.
Sekitar 154 petugas telah diidentifikasi untuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana atas operasi polisi yang dilakukan selama perang narkoba Presiden Rodrigo Duterte.
Lakukan segala upaya agar sanksi ini cepat dicabut, kalau perlu lewat pengadilan arbitrase olahraga. Supaya Merah Putih bisa berkibar dan Indonesia tidak terkendala menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga internasional.
Intinya saya memandang kalau kepengurusan LADI ini harus diganti. Dan akan menjadi catatan dalam Revisi UU SKN yang sedang saya buat sekarang.
Sekarang Komisi X DPR bersama Pemerintah (Kemenpora) sedang membahas RUU SKN. Saat yang tepat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terkait LADI.
Poinnya LADI ada indikasi meremehkan. Saya dapat informasi formal notice itu tanggal 25 September, silakan dicek, jadi ada keterlambatan respon.