Alex mengatakan waktu pendaftaran masih panjang, hingga 15 Juli 2024.
KPK pun telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini
Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Lembaga antikorupsi masih melakukan proses penyidikan.
Lembaga antikorupsi meyakini SYL bersalah melakukan pemerasaan dan menerima gratifikasi.
Hal itu disampaikan SYL dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
Pendalaman dilakukan setelah adanya temuan baru dari kasus Karen Agustiawan.
Satu di antaranya pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) karena hubungan kedekatan.
Informasi tersebut disampaikan KPK menjawab konfirmasi yang ditanyakan oleh awak media