Dandan dinilai bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,"
Ajakan Melarang Pengajuan Izin Melanggar Hak Warga Negara
Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar.
Pernyataan ini disampaikan Ardes saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng
Izin usaha dua perusahaan modal ventura dicabut
Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD20.450 dan Rp20 juta atau sekitar Rp323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Pemerintah Akui Kebijakan Berubah-Ubah Sulitkan Pelaku Usaha.
Haryadi Suyuti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan PT Summarecon Agung.
Dia juga menyebut izin tahun 2003 dikeluarkan untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare.