Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan, yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian. Bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun gugatan yang ditolak itu teregistrasi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia.
HNW Ingatkan MK Jaga Konsistensi dan Marwahnya dengan Menolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres
Pernyataan ini dilontarkan Airlangga menanggapi isu Partai Golkar masih membuka kemungkinan berpindah haluan politik beberapa pekan terakhir sebelum pendaftaran capres-cawapres ditutup KPU RI pada 25 Oktober 2023.
PKB berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat usia capres/cawapres tidak menciderai proses pesta demokrasi Pemilu 2024.
Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat dukungan mendapat dukungan dari pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Munawwir dan Ponpes Ali Maksum di Krapyak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Partai Gerindra masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Gus Imin bersyukur bisa merayakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW bersama para kiai, ulama, habaib serta masyarakat Bogor.