Menurut Menag, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari, dan mengurangi mobilitas.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.
Ia berharap agar masyarakat ikut ambil tanggung jawab dalam penegakan dan pengawasan disiplin protokol kesehatan, agar apa yang dikerjakan jajaran Forkompinda dapat berjalan lebih efektif.
Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan, maka kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring atau belajar dari rumah.
Melihat perkembangan covid-19 yang makin meluas dan membahayakan, sementara vaksinasi bagi guru dan pengelola Madrasah belum terdata dengan valid, persiapan madrasah juga belum maksimal, sebaiknya PTM untuk Madrasah diundur
Hal terpenting yang juga harus direalisasikan adalah mengubah perilaku masyarakat untuk peduli terhadap upaya pengendalian Covid-19 lewat disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi kegiatan di lingkungan parlemen. Hal itu, mengingat sejumlah anggota dan para pimpinan Komisi kedapatan positif Covid-19.
Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja.
Kasubdit Kurikulum KSKK Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah mengatakan pihaknya juga telah menetapkan sejumlah ketentuan bagi madrasah yang menjalankan proses pembelajaran, antara lain menjaga protokol kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperpanjang mulai Selasa 15 Juni hingga 28 Juni 2021.