Uang tersebut diberikan dari uang operasional yang diberikan terdakwa Sugiharto.
Terdakwa Irman dan Sugiharto sebelumnya kompak mengakui jika Akom, sapaan Ade Komaruddin menerima uang US$ 100,000 terkait e-KTP.
Ia mengaku tak mengetahui asal muasal uang tersebut.
Drajat mengaku tak mengetahui asal muasal uang tersebut. Pun termasuk saat disinggung jaksa KPK apakah uang itu terkait proyek e-KTP.
Perusahaan yang pernah menjadi rekanan KPK itu diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada pejabat di PT PAL.
Jaksa kemudian mencecar Arifin ihwal uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly.
Uang tunai yang disusun dengan rapi itu berada dalam bungkusan-bungkusan yang disimpan dalam lemari dan rak di flat tersebut.
Masih terjaganya aliran modal asing juga menopang stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Handang disebut mengambil uang suap itu di kediaman Rahamohanan di Springhill Golf Residence.
Dalam dakwaan, selain Bambang, Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima uang Rp 1 miliar.