Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengalami kematian fungsi dan eksistensi sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diyakini akan membumikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan kesediaannya untuk menjadi wakil ketua MPR.
Pimpinan badan amal tersebut secara pribadi khawatir akan lebih banyak selebriti dan bahkan sponsor korporat menarik dukungan mereka sebagai pukulan balik atas skandal seks.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disiplin dalam menyampaikan pendapat.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dipersiapkan untuk menjadi pimpinan MPR. Hal itu dinilai untuk menjaga netralitas MPR agar tidak ke kiri dan ke kanan.
Pimpinan DPR menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pimpinan Basuki Hadimuljono mengabaikan keselamatan kerja dalam pembangunan infrastruktur.