Pelaksanaan PTM terbatas harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat, dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta ada penegakan hukum yang tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Jadi, harapannya kepada semua, di dalam PPKM mikro ini, kurangi aktivitas di luar, perbanyak aktivitas di rumah saja.
Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya
Kendati demikian, untuk kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal bakal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai generasi penerus bangsa, Jazilul Fawaid mengajak agar keberadaan anak dan balita di masa pandemi ini betul-betul diperhatikan keberadaannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak semua pihak, khususnya tokoh agama, tokoh politik, tokoh masyarakat, pejabat kementerian dan kepala daerah memberikan uswah atau contoh/keteladanan kepada masyarakat untuk aktif berperan menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Rerie, menyarankan, penerapan pola hidup sehat, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan di lingkungan rumah tangga.
Menurut Menag, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari, dan mengurangi mobilitas.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.