Uang itu diduga diterima Richard dari beberapa pihak kontraktor dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Ambon, Maluku.
Rustam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.
Dugaan didalami penyidik KPK lewat empat saksi pada Rabu (8/6).
Dugaan itu sudah dikonfirmasi penyidik KPK kepada empat orang saksi yang diperiksa pada Selasa (7/6).
Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta.
KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.
KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam sengkarut rasuah tersebut.
Lembaga antikorupsi menduga adanya pemerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nushihono jadi tersangka KPK.