Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan), dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
Persatuan Guru Besar Republik Indonesia (PGRI) mendukung penuh langkah pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Perubahan Sistem Mengajar Harus Mampu Tingkatkan Efektivitas Belajar Peserta Didik
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu`ti meluncurkan sistem pelaporan kinerja daring (e-kinerja) terbaru bagi para guru.
Antara lain pelaksanaan berbagai program Pemerintah dalam rangka pencapaian swasembada pangan, PHK massal di berbagai sektor industri, seleksi P3K guru honorer, maraknya kasus anak yang berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan senjata api oleh Anggota Polri.
Akibat tidak ada pengawasan, menyebabkan banyak kebocoran dan tidak berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Persentase anak tidak sekolah semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kelompok umur.
Kesejahteraan guru dan penyederhanaan administrasi adalah gebrakan yang ditunggu-tunggu. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pendidikan sejak awal masa jabatan.