Menurut pantauan Jurnas.com, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) dari Partai PDI Perjuangan itu menyerahkan diri pada Minggu, 6 Desember 2020, pukul 02.50 WIB dini hari.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka dalam kasus ini bersama empat orang lainnya.
Selain Mensos Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Andriani IM, Harry Sidabuke.
KPK juga langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka itu selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
Dalam kasus ini, Wenny Bukamo dan Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO) diduga sebagai peberima suap.
Hadinoto sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA).
Penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di rumah dinas Iis yang berlokasi di Komplek Runah Dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan dilakukan pada Kamis, 3 Desember pukul 24.00 WIB.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Hadinoto yang berstatus tersangka itu dijemput paksa di kediamannya di Jatu Padang, Jakarta Selatan.
Ketiganya yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratni Nugraha.