Salah satu pokok materi yang dipersoalkan dalam gugatan itu ialah tidak adanya SPDP.
Proses tahapan wawancara dilaksanakan tertutup dan hanya dihadiri pihak terbatas.
KPK diminta segera mengevaluasi kerjanya dan fokus menemukan Harun Masiku.
Kedua saksi itu yakni Agus Suprianto selaku karyawan swasta dan pengacara Anthony Hutapea.
Adi Indarto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Peningkatan status perkara ke penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence
Sidang kasus korupsi timah menghadirkan para saksi di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam acara diskusi.
Klarifikasi ini penting agar fakta persidangan menjadi terang-benderang. Karena dalam persidangan tersebut secara tegas dinyatakan oleh saksi yang mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung, bahwa Presiden Jokowi minta tolong bagaimana caranya agar tambang timah yang ilegal ini diubah menjadi legal.