Hal itu disampaikan kuasa hukum Rachmat Utama Djangkar, Arif Sulaiman
Ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik
Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki
KPK berpeluang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Salah satunya mengenai pengetahuan para Capim mengenai pemberantasan korupsi.
KPK juga memanggil Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar
Mereka dicegah selama enam bulan ke depan.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal
Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.