Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, Caleg Anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harun harus bertanggung jawab atas suap yang diduga diberikannya kepada Wahyu untuk memuluskan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR
Adian semestinya mendukung KPK menuntaskan dugaan korupsi suap oknum KPU Wahyu Setiawan. "Bukan malah merecoki dengan sesuatu yang politis dengan membuat bias perkara hukum dalam bentuk upaya membenturkan KPK dengan LPSK," kata Boyamin
PDIP merasa prihatin dengan sejumlah tone pemberitaan terkait kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menyampaikan, konstruksi kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai penipuan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran etik.
Komisi II DPR mencecar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
Isu yang diembuskan oknum tertentu dan disebarkan kepada media terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mendiskreditkan PDI Perjuangan (PDIP).
KPK terus mengejar terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Dimana, Harun buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dokumen yang telah disita itu akan dikonfirmasi lebih lanjut terhadap para saksi yang akan dipanggil untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam proses penyidikan