Hal itu untuk membuktikan beda keterangan yang disampaikan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Klaim Febri itu atas keterangan saksi Eks Komisioner Bawaslu Tio Fridelina pada sidang Kamis, 24 April 2025.
Hal itu disampaikan Donny saat bersaksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto.
Pernyataan ini disampaikan Guntur Romli menyusul insiden yang terjadi saat jalannya persidangan.
Persidangan perkara suap yang dilakukan Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2020.
Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan oleh Jubir PDIP Guntur Romli.
Dalam rekaman tersebut, Saeful mengungkap pesan yang diberikan Hasto untuk disampaikan Wahyu Setiawan terkait proses PAW ini.
Hal itu disampaikan mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina saat bersaksi dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk memutuskan perkara. Saya tidak intervensi karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK.