Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Senin kita panggil Kemenhub, kemudian kita bentuk panja untuk kita segera dengan Badan Keahlian DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengecam kasus grup media sosial `Fantasi Sedarah` dan `Suka Duka` yang memuat konten menyimpang berupa inses serta pornografi.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan lintas komisi, mengingat kompleksitas aspek yang terkandung dalam sektor transportasi online.
Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interes kita.
Jadi ini bukan persoalan sederhana, ini bukan persoalan kita bisa menyelesaikan ini secara baik.
Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat.
Dasar hukum ini apa? Dasar hukum 20%? Ada. Tapi dasar hukum ini apa? 15.300 rupiah. Dari tagihan 36 ribu rupiah. Ini dari konsumen. Dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Gitu loh.
Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online.