Hal itu disampaikan Hasto usai diperiksa KPK pada hari ini.
Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi DJKA.
Mereka harus menyetorkan LHKPN paling lambat tiga bulan.
Gugatan Nurul Ghufron diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada 28 Maret 2023 untuk periodik kekayaan pada 2022.
Pelantikan itu berdasarkan Keppres Nomor 92P Tahun 2024
Pemanggilan bakal lebih dulu dilakukan setelah pengumpulan barang bukti.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu pihak swasta.