Kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait Pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka ini akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif.
Kontroversi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), turut menyita perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka merespon terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Berbagai survei menunjukkan makin merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang nilai-nilai Pancasila.
Penggantian justru hanya akan mengganggu transformasi pendidikan nasional dan upaya Presiden Jokowi memperkuat sektor vokasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menggelar Program Pembelajaran Berbasis TIK (Pembatik), dengan mengangkat tema `Berbagai dan Berkolaborasi Belajar Bersama di Portal Rumah Belajar`.
Hak prerogatif Presiden Joko Widodo untuk menentukan seseorang menduduki posisi menteri hasil peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi mengingatkan bahwa peran dan kontribusi omas-ormas Islam yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah dan ekonomi akan menentukan gambaran wajah Indonesia masa depan.
Kalangan senator mengkritisi kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
LaNyalla menyampaikan 7 harapannya kepada Ikatan Guru Indonesia (IGI) agar pendidikan berkualitas dan bermartabat bisa tercapai.