Pembatasan berlaku selama 16 hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.
Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof DR Mompang, menilai polemik oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak mundur saat menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dapat dilihat dari perspektif hukum tata negara dan dari aspek hukum pidana.
Anggota Komisi V DPR RI Haryanto menyoroti keputusan Kemendes PDTT yang secara sepihak memutus kontrak kerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa.
Pelindo Multi Teminal juga membuka luas peluang untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam melakukan modernisasi pelabuhan.
Perusahaan AS Maxar Non-Aktifkan Akses Pengguna Citra Satelit di Ukraina
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Juanda menilai persoalan melanjutkan atau tidak kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa pada 2025 merupakan kewenangan penuh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT)
desa harus menjadi garda terdepan dalam transisi energi melalui langkah-langkah strategis, antara lain Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Mikrohidro, dan Biogas di desa-desa. Menjadikan BUMDes sebagai pusat pengelolaan energi terbarukan
Lestari Moerdijat: PAUD Non-Formal Bagian tidak Terpisahkan dari Peta Jalan Pendidikan Nasional
DPP Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (AMDN) mendesak DPR RI memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terkait pemberhentian sepihak 2.000-an Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Indonesia.
Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai.