Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
judicial review UU SJSN
KSPSI memuji sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat AHY untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua (JHT) diambil pada usia 56 tahun.
Sehingga tidak manusiawi dan tidak adil, kalau mereka harus menunggu lama sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan.
Setidaknya sudah 400.000 orang menandatangani petisi di platform change.org, per Rabu (16/2), dalam rangka menolak regulasi yang tertuang dalam Permenaker 2/2022 tersebut.
Ada bantalan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Hari Tua cair dimasa pensiun
Puan menilai, Permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
Peneliti senior SEAMEO RECFON, Grace Wangge mengungkapkan bahwa anak dari orang tua perokok, berisiko lebih tinggi mengalami stunting.