Hal itu dilakukan KPK melalui kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Kelompok Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Bahas Persiapan Pemilu, Fadel Muhammad: Gorontalo Siap Melaksanakan Pemilu Secara Luber dan Jurdil
HNW Ingatkan KPU dan Pemerintah Soal Hak Pilih 247 Ribuan Jamaah Haji
Tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP, karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik.
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy`ari dkk, itu murni soal kode etik
Hasyim dinilai melanggar kode lantaran KPU telah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor, utamanya, pemilih memiliki nama yang mirip.
Nyarwi Ahmad merespons soal pernyataan Ketua KPU RI yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi boleh mengajukan diri untuk berkampanye.