Jakarta - Hari ini (31/1) sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 waktu Jakarta secara tertutup.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan melalui kuasa hukumnya pada 5 Januari 2018. Berkas gugatan cerai itu ditandatangani langsung Ahok di atas meterai. Dan saat ini, Ahok sedang menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu.
Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966; umur 51 tahun), atau paling dikenal dengan panggilan Hakka Ahok, adalah Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.Sedangkan Veronica Tan kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 6 September 1977.
Pasangan ini menikah pada persis pada ulang tahun Veronica Tan, 6 September 1997, Mereka sudah dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean, Nathania, dan Daud Albeenner. Pernikahan itu hasil pertemuan di satu gereja di Jakarta.
Perjalanan romantisnya terancam kandas. Berikut foto-foto di masa-masa keduanya menikmati romantisme pasangan suami istri bersama anak-anaknya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan melayangkan gugatan cerai dan hak asuh anak kepada istrinya Veronica Tan.
Basuki Suhardiman menyatakan, keadaan pangan Indonsia saat ini sudah sangat mencemaskan.
Kejagung sebelumnya mengeksekusi Ahok ke Lapas Cipinang pada Rabu (21/6/2017). Namun, Ahok tetap ditempatkan di Rutan Brimob, Depok.
Anies Baswedan-Sandiaga Uno terpilih setelah meraih suara terbanyak dari pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Ahok-Djarot Saiful Hidayat
Merspon putusan itu, Basuki dan Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menyatakan, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Majelis hakim menyatakan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny bersama-sama Patrialis.
Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny dinilai memiliki kepentingan jika uji materi tersebut dimenangkan.
Sebelum benar-benar siap digunakan, arena nantinya akan melewati serangkaian proses uji coba iven pada Februari 2018.