Hingga 2015, Junaidi mengaku menampung uang dari berbagai proyek di Kukar hingga miliaran rupiah.
Tonny tak menyangkal jika dirinya khilaf menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang yang diterima senilai Rp 2,3 miliar.
Dalam keterangannya, Marsudi mengaku memberikan uang kepada Junaidi lebih dari dua kali dengan jumlah lebih dari Rp 300 juta.
Menurut Agus, uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Mekeng disebut-sebut salah satu pihak yang turut menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Diduga pencucian uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat mantan Ketua DPR RI itu jadi pesakitan.
Mengenai pemberian uang-uang itu, ditegaskan Novanto, memang adanya. Sebab, kata Novanto, dirinya pernah dilaporkan Andi Narogong dan Irvanto.
Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan.