Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp7.000 ke Rp1.627.000
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga turun Rp6.000 ke Rp1.610.000.
Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang.
Sama dengan buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp16.000 ke Rp1.624.000
Sama dengan buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp14.000 ke Rp1.608.000
Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan turut naik menjadi Rp1.594.00 per gram
Sementara buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp2.000 ke Rp1.590.000
Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini.
Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan perusahaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahameru Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpuleang Persada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp4.000 ke Rp1.543.000