Presiden Jokowi mempersilakan KPK memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Novanto mengaku tak mengetahui secara detail mengenai peran mereka yang disebut kecipratan uang e-KTP.
Puan dan Pramono disebut Novanto menerima uang masing-masing 500 ribu USD.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden RI telah memerintahkan menteri terkait untuk menindaklanjuti permintaannya.
Penerbitan IMTA yang ditandatangani Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Wisnu Pramono tersebut, untuk 10 pemain asing.
Pramono mengatakan, pernyataan Presiden ini membuat para menteri menyambutnya dengan gembira dan bersemangat mengikuti sidang kabinet.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyeret pemerintahan SBY dinilai untuk menutupi dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam pusaran korupsi e-KTP.