Terdakwa Advokat Lucas menyindir ketidakterbukaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses persidangan.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Advokat Lucas merintangi penyidikan perkara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
KPK dinilai melanggar soal penyadapan yang dilakukan terhadap pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Jaksa pada KPK semakin yakin dengan kasus yang menjerat Pengacara Lucas sebagai terdakwa dugaan merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Penasihat hukum terdakwa Lucas menilai dari penuturan ahli pidana, bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa KPK belum memenuhi standar pemeriksaan berdasarkan digital forensik.
Keabsahan barang bukti jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar di persidangan kembali diuji dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas.
Alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut banyak yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait percakapan yang disajikan di persidangan.
Barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Lucas yang dibuka dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan dapat digugurkan oleh keterangan saksi ahli.
Saksi ahli tidak bisa memastikan bukti rekaman jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah original. Sebab, yang dianalisis hanya sebatas rekaman suara.
Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Lucas kembali membantah bukti rekaman sadapan Jaksa KPK. Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Jaman sebagai sopir freelance yang disebut-sebut pernah disewa Lucas.