Kelompok Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy`ari dkk, itu murni soal kode etik
Hasyim dinilai melanggar kode lantaran KPU telah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Dukungan dari basis-basis Jokowi dan Prabowo dalam dua Pilpres lalu ke pasangan Prabowo-Gibran, jelang hari pencoblosan pada 14 Pebuari 2024 semakin deras.
Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.
Denny Tewu: Sudah Waktunya Indonesia Dipimpin Anak Muda
Ekonom senior Faisal Basri meragukan besaran target fantastis pasangan capres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meningkatkan tax ratio hingga 23 persen.
Simpatisan PKB Trenggalek Mengaku Dijebak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Hal itu boleh dilakukan presiden selama berpedoman pada aturan kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.