Partai Golkar diminta untuk mengikuti aturan main sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) MD3 terkait pergantian Ketua DPR.
Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) menyatakan akan menghormati mekanisme hukum dan aturan yang berlaku terkait pergantian posisi pimpinan DPR.
Pasca Golkar mengajukan pergantian posisi Ketua DPR, PDIP mengusulkan revisi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Dewan Pembina Partai Golkar merestui keputusan DPP Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Ketua DPP Partai Golkar dinilai telah melanggar AD/ART partai terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Dewan Pembina Partai Golkar menilai keputusan DPP Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov) dinilai melaranggar AD/ART.
Dikatakan ARB, Dewan Pembina belum mengambil sikap apapun terkait dengan wacana pergantian Ketua DPR
Pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Rencana pergantian Ketua DPR dinilai akan berdampak buruk bagi lembaga parlemen.
Pergantian Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR kepada Setya Novanto (Setnov) merupakan hak prerogatif Partai Golkar.