Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan.
Penyuap anggota komisi XI DPR RI Amin Santono, Ahmad Ghiast divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit.
Pengendara roda empat yang melanggar akan diganjar denda Rp 500. 000.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Sanusi sebelumnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Tergugat telah memenuhi tugas dengan baik dan tidak bisa dikenai denda atas pelanggaran kontrak dengan pengguna jasa angkutan kereta api.
Jaksa KPK juga menuntut Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin berupa pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.