Produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Prioritas BPOM RI tidak hanya tertuang dalam dokumen kerja, tetapi hasilnya dirasakan nyata oleh masyarakat Indonesia.
Yang tak kalah penting adalah inisiatif produsen untuk mengedukasi masyarakat.
BPOM RI terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing.
Komisi IX DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Dimana, RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pelaku usaha jamu didukung berinovasi dan mengembangkan produk yang terjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keasliannya.
Kinerja pihak terkait akan menentukan efektivitas BPOM dalam menumpas kejahatan obat dan makanan.
Nilai kosmetika ilegal di Cengkareng ditaksir mencapai 3 miliar rupiah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk segera menarik sejumlah obat yang diduga mengandung enzim babi atau tidak halal dari pasaran.
Produk kosmetika ilegal diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.