Pada perjalanan kredit PT Titan macet diduga salah kelola yang masuk dalam katagori tindak pidana korupsi yang diawali dengan modus pengelapan dana hasil pinjaman Kredit sehingga sudah tepat Bank Mandiri meminta Bareskrim untuk memblokir rekening PT Titan
Bahwa faktanya saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum membuktikan adanya tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.
Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR RI telah melakukan RDP dengan pihak Kejaksaan Agung dan Polri.
Posisi saat ini PT Titan masih terus bernegosiasi dengan kreditur sindikasi, khususnya Bank Mandiri, terkait proposal restrukturisasi.
AMUK meminta Kapolri memperhatikan anggotanya yang tidak menaati Putusan Praperadilan.
Alasan pencabutan gugatan praperadilan oleh Bank Mandıri menjadi alasan subjektif pihak pemohon.
Titan terjerat ke dalam jaring kesulitan tanpa ada pilihan jalan keluar.
AS-Kanada Selidiki Hilangnya Kapal Selam di Bangkai Titanic