Rika tak mengungkapkan penyebab kedua terpidana kasus korupsi itu terlibat perselisihan.
Suap itu sebagai imbalan agar kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menyeret nama Usman Efendi tak diusut KPK.
Wawan kembali kembali terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.
Sebanyak 12 orang koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
Kata Ali, terhadap Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.
Pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
MNazaruddin bakal diawasi serta mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukamiskin, Bandung