Penyidik tetap bisa memeriksa Shabirin Noor meskipun KPK kalah dalam gugatan Praperadilan
Shabirin Noor langsung mendatangi Kemendagri untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Shabirin merupakan rangkaian dari OTT dan telah memiliki alat bukti yang cukup.
Hakim menilai Sahbirin bukan salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT di Kalsel.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan menerima permohonan Praperadilan Sahbirin Noor.
Penerimaan suap itu didalami penyidik saat memeriksa Kabag Protokol Pemprov Kalsel.
KPK meyakini masyarakat akan memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.
KPK harusnya mengirim tim ke Kalsel tanpa perlu menunggu hasil putusan praperadilan.
Rensi Sitorus bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi