Hibnu pun menekankan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG, perkara tersebut adalah tindak pidana penganiayaan berat
Tamak juga menyampaikan komitmennya sebagai Wakil Ketua KPK. Dia berjanji akan bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hingga Agustus 2021 sudah terdapat 304 perkara yang berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Kalangan dewan meminta publik untuk tidak mempersoalkan masalah restorative justice alias keadilan restoratif dalam penyelesaian sebuah perkara oleh aparat penegak hukum.