Ita dan Alwin Basri bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ita batal hadir karena harus dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro, Semarang
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Perpanjangan pencegahan terhadap keduanya sudah berlaku sejak 10 Januari 2025.
Ita dan Alwi sedianya diperiksa penyidik KPK dalam tiga kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang.
Salah satu pihak yang dipanggil ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Dia tidak terima ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.