Pemerintah lewat Menko Polhukam secara resmi mengajukan perubahan atas RUU HIP menjadi RUU BPIP yang disampaikan di Gedung Senayan, Jakarta pada Kamis (16/7/2020).
Pemerintah secara resmi menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR. Konsep RUU BPIP itu memiliki substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Karena penghentian pembahasan RUU HIP, sejalan dengan komitmen pimpinan DPR yang disampaikan saat menerima delegasi Pimpinan Pengunjuk Rasa tolak RUU HIP.
Pemahaman Pancasila dengan baik, itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kekacauan dalam bernegara.
RUU HIP penuh dengan potensi kegaduhan sehingga taka ada pilihan lain harus dibatalkan.
Ancaman reshuffle Presiden Jokowi bisa terjadi di bulan Juli hingga Agustus, karena di bulan ini Presiden menerima laporan kinerja para Menteri
Desakan tersebut disampaikan Hidayat, menanggapi aspirasi banyak pihak, untuk menghentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemi Corona Covid-19 di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sumber dari segala sumber hukum, dan mendasari pembentukan konstitusi
Jadi, bukan mengganti nama RUU HIP menjadi RUU PIP, tetapi secara tegas menolak RUU itu
Masyarakat pun membutuhkan kejelasan terkait sikap Pemerintah terhadap RUU HIP ini