Dadan bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Permintaan uang oleh Dadan itu diungkap dalam dakwaan Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris merupakan istri Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto
Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast
Waskita Beton Precast merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya.
Kedua saksi itu ialah THK selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya, dan I selaku Supervisor Accounting PT Waskita Karya.
Kejagung juga memeriksa Accounting Manager PT Waskita Beton Precast, Sony Suseno dan Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, Moch Cholis Prihanto.
Tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun