Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan.
Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta terkait pemberian opini WTP Kemendes.
Arahan Mendes tersebut berujung rasuah lantaran dua anak buah Mendes, Sugito dan Jarot menyuap Ali Sadli dan Rochmadi.
Yudy mengaku tak mengetahui sosok Andika. Yang jelas, mobil setelah dibeli dikirim ke kediaman Ali Sadli.
Jaksa ingin membuktikan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Rochmadi.
Rochmadi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.
Rochmadi semula didakwa dalam empat dakwaan. Namun, hakim meyakini hanya dua dakwaan yang terbukti selama persidangan.