Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) merupakan suatu langkah yang prematur.
Menurut Perpu tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Perpu, maka Ditjen Pajak akan punya akses untuk membuka akses langsung atas rekening nasabah perbankan. Ini sesuai standar pajak internasional