Kelompok Masyarakat untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan (PETA) yang mengajukan diri sebagai penggugat atas nama Naruto bukanlah "teman dekat" dari monyet dalam pengertian hukum.
Dalam Undang-Undang tersebut, kata Ferdi, mengatur bahwa penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya tiga (3) tahun untuk mengajukan gugatan
Siang class action kasus penggusuran dalam program normalisasi Kali Ciliwung ditunda. Penggugat ingin membuka kesempatan kepada warga yang telah digusur rumahnya agar bisa bergabung.
Penggugat menuntut ganti rugi US$75 juta atau hampir Rp1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Services (FIS).