Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU RI sebagai tergugat belum melengkapi dokumen kedudukan hukum
MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai penggugat memberikan karpet merah kepada mantan koruptor dalam mengikuti Pemilu 2024.
Upaya Banding Penggugat Ronaldo Ditolak Hakim AS