Untuk menganalisis aliran dana masuk dan keluar di rekening-rekening itu, Polisi bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Transaksi mencurigakan ini nantinya, sebut dia, akan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diimbau memantau satu rekening khusus para pasangan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada Serentak 2018.
Anggota BKSAP DPR RI Fadel Muhammad meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aliran dana LSM yang terbukti menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri.
Kiagus mengungkapkan penelusuran transaksi keuangan itu meliputi pola-pola transaksi yang selama ini dilakukan oleh calon pejabat publik tersebut
Politisi Gerindra itu berharap agar Mendagri dan PPATK dapat bersinergi untuk menindaklanjuti penjelasannya soal transaksi keuangan tersebut.
PPATK diminta agar lebih berhati-hati melempar isu ke publik. Hal itu menyikapi dugaan adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang melakukan penempatan dana signifikan dalam bentuk valuta asing senilai Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid menganggap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya membuat kegaduhan terkait dugaan adanya kepala daerah melakuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasino luar negeri.
Permintaan penelusuran tersebut sudah datang Kejaksaan Agung.
PPATK mempunyai peran untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui aliran transaksi atau pendekatan "follow the money"