Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Kemenkumham telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
KPU diminta untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
MUI menyesalkan keputusan Mahkamah Agung menganulir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam kesempatan itu Hidayat juga mempertemukan Badr Al Sumaith dengan perwakilan dari Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rumah Zakat, dan PKPU Human Initiative.
Dalam UU Pilkada, Mantan Napi termasuk Napi koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun yang bersangkutan harus mengumumkan di depan publik bahwa dia merupakan mantan narapidana.
Menurut Gus Yaqut, KPU dalam membuat peraturan, tidak boleh bertentangan dengan undang - undang, karena Undang-undang kedudukannya lebih tinggi ketimbang PKPU.
KPU, seolah-olah tidak membolehkan orang menjadi baik, tidak membolehkan orang menjadi tobat.