Pemindahan narapidana narkoba ke Lapas Nusakambangan yang dilakukan Ditjen Pas Kemenkumham diminta jangan hanya sebatas formalitas saja.
Saat ini mereka telag ditempatkan di sel khusus.
Jhon Kei diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi keputusan Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) atas pemindahan 41 napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan.
Dirjenpas Kemkumham memindahkan 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.
Puluhan bandar narkoba di Jakarta dan Banten dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk konsisten menindaklanjuti wacana pemindahan terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan.
Kasus ini terungkap setelah dua bulan penyelidikan. Rencananya narkoba tersebut akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkoba.