Beberapa temuan ini telah sampaikan kepada Nakhoda sebagai perwakilan dari pemilik kapal.
Para nakhoda diimbau agar lebih waspada dan terus memantau kondisi cuaca selama berlayar.
Polisi menjerat Nali menggunakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena lalai, mengoperasikan kapal tidak layak berlayar sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.